Syarat Perpanjang STNK Perusahaan Lengkap 2025 - Syarat perpanjang STNK pribadi atau perorangan mungkin sudah banyak yang tahu, tetapi bagaimana jika kendaraan tersebut atas nama perusahaan. Seperti apa syarat perpanjang STNK perusahaan? Tentunya sedikit ada perbedaan.
STNK merupakan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang wajib dimiliki oleh setiap kendaraan sebagai identitas yang legal. Baik kendaraan untuk perorangan maupun perusahaan tentunya wajib memiliki STNK.
STNK tentunya memiliki masa berlaku. Terdapat dua masa berlaku perpanjangan yaitu 1 tahun dan 5 tahun. Maka pastikan kamu harus selalu tahu kapan masa berlaku STNK kendaraanmu habis. Sehingga bisa cepat-cepat untuk melakukan perpanjangan STNK.
Terutama bagi perusahaan yang memiliki kendaraan banyak, wajib untuk selalu teliti terkait masa perpanjangan STNK yang berbeda-beda tiap kendaraanya.
Bagaimana Cara Perpanjang STNK Perusahaan?
Syarat Perpanjang STNK Kendaraan Perusahaan 2025
Apa saja Syarat Perpanjang STNK Tahunan Atas Nama Perusahaan
- STNK asli dan fotocopy
- BPKB asli dan fotocopy
- NPWP perusahaan asli dan fotocopy
- SIUP asli dan fotocopy
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) asli dan fotocopy
- Fotocopy akta pendirian usaha
- Surat kuasa yang dibuat dengan kop resmi perusahaan lengkap dengan meterai dan tandatangan pemberi kuasa
- Fotocopy KTP pemberi kuasa
- Formulir perpanjangan STNK yang didapat dan diisi di kantor Samsat.
Apa saja Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan Atas Nama Perusahaan?
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB dalam bentuk asli dan fotokopi
- NPWP perusahaan asli dan fotokopi
- SIUP asli dan fotokopi
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) asli dan fotokopi
- Fotokopi akta pendirian usaha
- Surat kuasa yang harus dibuat dengan kop resmi perusahaan lengkap dengan meterai dan tandatangan pemberi kuasa
- Fotokopi KTP pemberi kuasa
- Formulir perpanjangan STNK yang bisa diperoleh dan diisi di kantor Samsat.
- Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya
Prosedur Perpanjang STNK Tahunan Untuk Perusahaan
- Datang ke kantor Samsat beserta dokumen persyaratan perpanjang STNK tahunan.
- Isi formulir perpanjang STNK tahunan yang ada di loket pendaftaran.
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
- Setelah giliranmu, berikan formulir yang sudah diisi serta dokumen kelengkapan sebagai syarat perpanjang STNK.
- Dokumen dicek oleh petugas, apabila valid kamu akan mendapatkan slip pembayaran dengan jumlah biaya perpanjangan STNK yang harus dibayarkan.
- Bayarkan pajak di loket pembayaran.
- Tunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan)
- Ambil STNK baru yang sudah disahkan.
Prosedur Perpanjang STNK Lima Tahunan Untuk Perusahaan
- Datang ke kantor Samsat dengan membawa dokumen perpanjang STNK 5 tahunan termasuk mobil yang akan diperpanjang masa berlaku STNK.
- Daftarkan kendaraan guna pengecekan fisik. Cek fisik terdapat di halaman kantor atau lantai satu Samsat.
- Mengambil nomor antrian dan tunggu sampai giliran.
- Setelah gilirannya, bawa kendaraan ke area pengecekan untuk dilakukan cek fisik kendaraan.
- Kamu akan mendapat berkas cek fisik kendaraan.
- Bawa semua dokumen ke loket legalisir dan isi formulir yang disediakan oleh petugas untuk perpanjang STNK 5 tahunan.
- Formulir selesai diisi, kamu dapat mengambil nomor antrian untuk membayar pajak kendaraan sesuai ketentuan.
- Kamu akan mendapat kuitansi pembayaran. Gunakan kuitansi tersebut untuk mengambil STNK dan plat kendaran yang baru.
Biaya Perpanjang STNK Kendaraan Perusahaan
- Biaya SWDKLLJ, sebesar Rp 143 ribu.
- PKB sebesar 2% dari nilai jual mobil.
- Biaya administrasi pajak tahunan sebesar Rp 50 ribu
- Biaya pengesahan STNK sebesar Rp 50 ribu (pajak 5 tahunan)
- Biaya penerbitan STNK senilai Rp 200 ribu (pajak 5 tahunan)
- Biaya administrasi TNKB sebesar Rp 100 ribu (pajak tahunan 5 tahunan)
1 comments so far
Sangat informatif. Terima kasih banyak.
EmoticonEmoticon